Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau “tax holiday”.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, berharap perluasan cakupan industri pionir dari delapan menjadi 17 membuat potensi untuk mendapatkan fasilitas tersebut bertambah.
“Diharapkan kandidat yang memenuhi syarat semakin banyak, seyogianya investasi di Indonesia semakin menarik dengan adanya aturan baru ini,” kata dia.
Fasilitas “tax holiday” yang baru memberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100 persen dari jumlah yang terutang bagi wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.
Aturan “tax holiday” yang baru berupa peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah ditandatangani dan menunggu penomoran. Diharapkan peraturan baru tersebut dapat berlaku dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Epung
AN